Minggu, 30 Maret 2014

Tafsir Ahkam surah Al-Maidah ayat 90-91



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Teks Ayat dan Makna Surah al-Maidah Ayat 90-91
a.    Al-Maidah ayat 90
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah : 90)
b.    Al-Maidah ayat 91
  

Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S. Al-Maidah : 91)



B.       Penjelasan Kosa Kata
a.    QS. Al-Maidah ayat 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamer) kata الْخَمْرُ adalah minuman yang dapat memabukkan yang dapat menutupi akal sehat.[1] Para ulama berbeda pendapat tentang makna khamr, Abu Hanifa membatasinya pada air anggur yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan higga menjernih. Yang ini, hukumnya haram untuk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak. Adapun selainnya, seperti perasan aneka buah-buahan yang berpotensi memabukkan atau mengandung alkohol yang berpotensi memabukkan, maka ia dalam pandangan Abu Hanifah, tidak dinamai khamr. Pendapat ini ditolak oleh ulama-ulama mazhab lainnya yakni Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Hambali berpendapat bahwa apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam kadar normal oleh seseorang yang normal lalu memabukkan baik itu dari perasan anggur, kurma, gandum ataupun dari bahan lainnya, maka ia adalah khamr.[2]
Kata وَالْمَيْسِرُ (berjudi) atau taruhan.[3] Kata ( ميسر ) maysir terambil dari kata ( يسر ) yusr yang berarti mudah. Judi dinamai maysir karena pelakunya memperoleh harta dengan mudah, kehilangan harta dengan mudah. Kata ini juga berarti pemotongan dan pembagian. Dahulu masyarakat Jahiliah berjdi dengan unta untuk kemudian mereka potong dan mereka bagi-bagikan dagingnya sesuai kemenangan yang mereka raih.[4] Penulis tafsir Al Kasysyaf mengatakan “termasuk kelompok maisir adalah segala bentuk perjudian, seperti dadu, catur dan lainnya.” Penulis tafsir Ruhul Ma’ani berkata: “termasuk jenis maisir adalah segala macam perjudian, seperti dadu, catur dan lain sebagainya.” Mengenai catur Imam Syafi’i berkata: “apabila catur itu dilakukan tanpa ada taruhan, tanpa omongan yang jorok dan tanpa melalaikan shalat, makatidaklah haram dan tidak termasuk maisir.”[5] Dari segi hukum, maysir/ judi adalah segala macam aktifitas yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk memenangkan suatu pilihan dengan menggunakan uang atau materi sebagai taruhan.[6]
وَالْأَنْصَابُ (berkorban untuk untuk berhala) patung-patung sesembahan. Maksud berkorban disini yaitu menyembahnya (mengagungkannya) atau melakukan penyembelihan atas namanya. وَالْأَزْلَامُ (mengundi nasib dengan anak panah) permainan undian dengan anak panah.[7] رِجْسٌ (perbuatan keji) menjijikkan lagi kotor. مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ  (termasuk perbuatan setan) maksudnya perbuatan yang dihiasi oleh setan.[8] مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ رِجْسٌ menunjukkan bahwa meminum khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (menjijikkan dan kotor) yang termasuk perbuatan setan (dihiasi oleh setan).
فَاجْتَنِبُوهُ (maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu, jangan sampai kamu melakukannya. ( فاجتنبوه ) fajtanibuhu, mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek pemanfaatan. Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual dan tidak boleh dijadikan obat. Demikian pendapat al-Qurthubi. Menurut Thahir Ibn ‘Asyur menjauhi hal-hal di atas adalah dalam konteks keburukan yang dikandung sesuai dengan sifat masing-masing larangan itu. Menjauhi khamr adalah menjauhi dari segi meminumnya. Menjauhi perjudian adalah dari segi taruhannya. Menjauhi berhala dari segi penyembelihan atas namanya. Menjauhi panah-panah dari segi menggunakannya sebagai alat pilihan dalam menentukan nasib.[9] لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (agar kamu mendapat keberuntungan). [10]
b.    QS. Al-Maidah ayat 91
أِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغَضَاءَ فِيْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ (sesungghnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran-meminum-khamr dan berjudi).[11]
عَنْ ذِكْرِاللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ  وَبَصُدَّكُمْ (dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat) yang dimaksud dengan menghalangi kamu dari mengingat Allah disamping dapat berarti melupakan zikir dengan hati dan lidah, juga dapat berarti melupakan zikir atau peringatan yang disampaikan oleh Rasul SAW. berupa al- Qur’an dan Sunnah, atau melupakan zikir dari sisi rububiyyah (pemeliharaan) Allah kepada manusia, dan ini mengantarkan kepada melupakan sisi ‘ubudiyyah (ibadah) kepada-Nya dan terutama adalah melaksanakan shalat.[12]
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ (maka apakah kamu akan berhenti ?) merupakan pernyataan yang bermakna perintah, yang dicelanya terdapat kecaman terhadap sebagian anggota masyarakat muslim yang ketika turunnya ayat ini belum menghentikan kebiasaan minum khamr.[13]
C.      Sebab al-Nuzul QS. Al-Maidah ayat 90-91
Pelarangan khamr dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’I (pasti yang tidak dapat ditawar lagi) yakni QS. Al-Maidah ayat 90-91.
Telah diriwayatkan  Ibnu Munzir dari Said bin Zubair, dia berkata : ketika turun ayat 219 dari surat al-Baqarah yang berbunyi “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah ‘ keduanya itu adalah dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia, dan (tetapi) dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Maka sebagian sahabat masih terus meminum khamr karena mendengar adanya manfaatnya, akan tetapi sebagian lain telah meninggalkan sama sekali karena mendengar dosa besar itu.[14]
Kemudian turun ayat 43 dari surat an-Nisaa’ yaitu “janganlah kamu hampiri shalat sedang mabuk” maka ada pula sebagian sahabat yang langsung meninggalkannya, sedang sebagian yang lain tidak meminumnya pada waktu siang, melainkan hanya pada malam harinya saja ketika hendak tidur.[15] Hingga terjadinya suatu peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Anshar yang gemar minum khamr. Imam Nasa-I dan imam Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas. Ibnu Abbas telah berkata: “sesungguhnya ayat pengharaman khamr itu diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Anshar yang gemar minum khamr. Pada suatu hari mereka minum-minum khamr hingga mabuk, sewaktu keadaan mabuk mulai menguasai mereka, sebagian dari mereka mempermainkan sebagian lainnya. Dan tatkala mereka sadar dari mabuknya, seseorang diantara mereka melihat bekas-bekasnya pada wajah, kepala, dan janggutnya. Lalu ia mengatakan: “Hal itu tentu dilakukan oleh si Fulan saudaraku’. Mereka adalah bersaudara, di dalam hati mereka tidak ada rasa dengki atau permusuhan antara sesamanya. Selanjutnya laki-laki tadi berkata: ‘Demi Allah, andai kata si Fulan itu menaru belas kasihan dan sayang kepadaku, niscaya ia tidak akan melakukan hal ini terhadap diriku’. Akhirnya setelah peristiwa itu rasa dengki mulai merasuk di dalam dada mereka, lalu Allah SWT. menurunkan ayat 90-91 dari surat al-Maidah ini.[16]
D.      Penjelasan Singkat
Ayat 90 surah al-Maidah menjelaskan bahwa khamar, berjudi, berkorban untuk berhala-berhala, mengundi nasib dengan panah termasuk perbuatan setan yang rijs yakni sesuatu yang kotor dan buruk yang tidak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah, yang oleh karenanya Allah menyuruh manusia untuk menjauhinya agar mendapat keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.
Imam Bukhari ketika menjelaskan perurutan larangan-larangan itu mengemukakan bahwa karena minuman keras (khamr) merupakan salah satu cara yang paling banyak menghilangkan harta, maka disusulnya larangan meminum khamr dengan perjudian, karena perjudian merupakan salah satu cara yang membinasakan harta, maka pembinasaan harta disusul dengan larangan pengagungan terhadap berhala yang merupakan pembinasaan agama. Begitu pula dengan pengagungan berhala, karena ia merupakan syirik yang nyata (mempersekutukan Allah) jika berhala itu disembah dan merupakan syirik tersembunyi bila dilakukan penyembelihan atas namanya, meskipun tidak disembah. Maka dirangkailah larangan pengagungan berhala itu dengan salah satu bentuk syirik tersembunyi yaitu mengundi nasib dengan anak panah, dan setelah semua itu dikemukakan, kesemuanya dihimpun beserta alasannya yaitu bahwa semua itu adalah rijs (perbuatan keji).[17]
Sedangkan di dalam ayat 91 surat al-Maidah menjelaskan alasan mengapa Allah mengharamkan minuman khamar dan berjudi bagi orang-orang mukmin. Alasan yang disebutkan dalam ayat ini ada dua macam, pertama, karena dengan kedua perbuatan itu setan ingin menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci diantara sesama manusia. Kedua, karena akan melalaikan mareka dari mengingat Allah dan salat.
 Timbulnya berbagai bahaya tersebut pada orang yang suka minum khamar dan berjudi tidak dapat dipungkiri. Kenyataan yang dialami oleh orang-orang semacam itu cukup menjadi bukti. Peminum khamar tentulah pemabuk. Orang yang mabuk tentu kehilangan kesadaran. Orang yang hilang kesadarannya mudah melakukan perbuatan yang tidak layak, atau mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkannya. Perbuatan dan perkataannya itu sering kali merugikan orang lain, sehingga menimbulkan permusuhan diantara mareka. Disisi lain orang yang sedang mabuk tentu tidak ingat melakukan ibadah dan zikir atau apabila ia melakukannya, tentu dengan cara tidak benar dan tidak khusu
 Orang yang suka berjudi biasanya selalu berharap akan menang. Oleh karena itu ia tidak pernah jera dari perbuatan itu, selagi ia masih mempunyai uang, atau barang yang dipertarukannya. Diantara pejudi-pejudi itu sendiri timbul rasa permusuhan, karena masing-masing ingin mengalahkan lawanya, atau ingin membalas dendam kepada lawannya yang telah mengalahkannya. Seorang pejudi tentu sering melupakan ibadah, karena mareka sedang asik berjudi, tidak akan menghentikan permaiannya untuk melakukan ibadah, sebab hati mareka sudah tunduk kepada setan yang senantiasa berusaha untuk menghalang-halangi manusia beribadah kepada Allah dan menghendakinya kemeja judi. 
Setelah menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, maka Allah dengan nada bertannya memperingatkan orang-orang mukmin. “apakah mareka mau berhenti…? Maksudnya adalah bahwa setelah mareka diberi tahu tentang bahaya yang demikian besar dari perbuatan-perbuatan itu, maka hendaklah mareka menghentikannya, karena mareka sendirilah yang akan menanggung akibatnya, yaitu kerugian di dunia dan di akhirat. Di dunia ini mereka akan mengalamin kerugian harta benda dan kasehatan badan serta permusuhan dan kebencian orang lain terhadap mareka, sedangkan di akhirat akan akan ditimpa kemurkaan dan azab Allah.
E.       Hukum Yang Termuat Dalam Surah Al-Maidah Ayat 90-91
Dalam ayat 90 surah al-Maidah Allah menjelaskan hukum-hukum mengenai empat jenis perbuatan, yaitu : minum khamar, berjudi, berkorban untuk patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang telah di tegaskan keharamannya dengan penegasan “ فَاجْتَنِبُوهُ (maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu)yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu, jangan sampai dilakukannya. Selain itu di dalam ayat ini menyebutkan bahwa keempat perbuatab tersebut termasuk perbuatan syaitan yang yang rijs (keji/kotor).
Sedangakan di dalam ayat 91 surah al-Maidah menyebutkan pengharaman meminum khamr dan berjudi dan kedua perbuatan itu akan  menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci diantara sesama manusia. Selain itu meminum khamr dan berjudi akan melalaikan manusia  dari mengingat Allah dan shalat. Di dalam ayat ini di khususkan pada pengharaman khamr dan berjudi yang sangat tegas, ini terbukti di dalam ayat ini Allah dengan nada bertannya memperingatkan orang-orang mukmin. فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ “apakah mareka mau berhenti…?” Maksudnya adalah bahwa setelah mareka diberi tahu tentang bahaya yang demikian besar dari perbuatan-perbuatan itu, maka hendaklah mareka menghentikannya, karena mareka sendirilah yang akan menanggung akibatnya, yaitu kerugian di dunia dan di akhirat.


[1] Imam Jalaluddin Al-mahalli dan Imam Jalaluddin As-suyuti, Tafsir Jalalain (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2009), hlm. 470.
[2] Muhammad Ali Ash-shabuni, Rawai’ul Bayan: Tafsir ayat-ayat hukum (Semarang : CV. Asy-syifa, 1994), hlm. 434.
[3] Jalaluddin, Tafsir Jalalain, hlm. 470.
[4] M.quraish shihab, Tafsir Al-mishbah (Jakarta : Lentera Hati, 2002), hlm. 192-193.
[5] Ash-Shabuni, Rawai’ul Bayan, hlm. 440-441.
[6] M.quraish shihab, Al-Mishbah, hlm. 193.
[7] Jalaluddin, Tafsir Jalalain, hlm. 470.
[8] Ibid, hlm.  470.
[9] M.quraish shihab, Al-Mishbah, hlm. 193.
[10] Jalaluddin, Tafsir Jalalain, hlm. 470.
[11] Ibid, hlm. 471.
[12] M.quraish, Al-Mishbah, hlm. 195.
[13] Ibid, hlm. 196.
[14] Abdul Halim Hasan, Tafsir Ahkam, (Jakarta : Kencana, 2006), hlm. 390.
[15] Ibid, hlm. 390.
[16] Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemah Ibnu Katsir (Surabaya : PT Bina Ilmu, 1993), hlm. 168.
[17] M.quraish, Al-Mishbah, hlm. 192

4 komentar: