A.
Pengertian al-Khiyar
Kata al-khiyar dalam bahasa arab berarti
pilihan. Pembahasan al-khiyar dikemukakan para ulama fiqh dalam
permasalahan yang menyangkut transaksi dalam bidang perdata khususnya transaksi
ekonomi, sebagai salah satu hak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi
(akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi.[1]
Secara
terminologis para ulama fiqh mendefinisikan al-khiyar dengan:
أَنْ يَكُوْنَ
لِلْمُتَعَاقِدِ الْخِيَارُبَيْنَ إِمْضَاءِ الْعَقْدِ وَعَدَمِ إِمْضَائِهِ
بِفَسْخِهِ رفقا لِلْمُتَعَا قِدَيْنِ.
Hak pilih bagi
salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk
melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi
masing-masing pihak yang melakukan transaksi.[2]
Sedangkan pengertian khiyar menurut Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pasal 20 (8) adalah hak pilih bagi penjual dan
pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya.[3]
Hak khiyar ditetapkan syariat islam bagi
orang-orang yang melakukan transaksi perdata agar tidak dirugikan dalam
transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu
transaksi tercapai dengan sebaik-baiknnya. Tujuan diadakan khiyar oleh
syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan
kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di
kemudian hari karena merasa tertipu.[4]
Jadi, hak khiyar itu ditetapkan untuk
menjamin kerelaan dan kepuasan timbal balik pihak-pihak yang melakukan jual
beli. Meskipun dari satu segi memang khiyar ini tidak praktis karena mengandung arti
ketidakpastian suatu transaksi, namun dari segi kepuasan pihak yang melakukan
transaksi, khiyar menjadi jalan yang terbaik.
B.
Macam-macam al-Khiyar
a.
Khiyar Majlis
Khiyar Majlis merupakanhak pilih bagi kedua belah pihak yang
berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis
(tempat) akad dan belum berpisah badan. Artinya, suatu transaksi baru dianggap
sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan akad telah berpisah badan atau
salah seorang di antara mereka telah melakukan pilihan untuk menjual dan atau
membeli.[5]
b.
Khiyar Syarat
Yaitu
hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau
bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama masih dalam
tenggangan waktu yang ditentukan. Misalnya, pembeli mengatakan “saya beli
barang ini dari engkau dengan syarat saya berhak memilih antara meneruskan atau
membatalkan akad selama satu minggu.” [6]
c.
Khiyar Aib
Khiyar aib merupakan suatu keadaan yang
membolehkan salah seorang yang berakad memiliki hak untuk membatalkan akad atau
menjadikannya ketika ditemukan aib (kecatatan) dari salah satu yang dijadikan
alat tukar-menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad, atau sesuatu
yang mengurangi nilai yang dijual.[7]
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Matan Hadits
Tentang Al-Khiyar
a.
Hadits I
عَنْ حَكِيْمِ
بْنِ حِزَامٍ رَاضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَالمْ يَتفَرَّقَا أَوْ قَالَ
حَتتّى يَتَفَرّقَا فَاِنْ صَدَقَ وَبَيّنَا
بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ
بَيْعِهِمَا (رواه البخاري)
“Dari Hakim bin Hizam, dia berkata, Rasullullah Shalllalahu Alaihi wa
Sallam bersabda, ‘Dua orang yang jual beli mempunyai hak pilih selagi belum
saling berpisah’, atau beliau bersabda, ‘Hingga keduanya saling berpisah, jika
keduanya saling jujur dan menjelaskan, maka keduanya diberkahi dalam jual-beli
itu, namun jika keduanya saling menyembunyikan dan berdusta, maka barakah
jual-beli itu akan dihapuskan’. (HR.. Bukhori) [8]
b.
Hadits II
عَنِ ابنِ
عُمَرَ رَضيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليْهِ وَ
سَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا وَ كَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ
أَحَدُهُمَا الآخَرَفَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ
تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ
فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ(رواه البخاري)
“Dari Abdullah
bin Umar Radhiyallahu Anhuma, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Apabila ada dua orang mengadakan akad jual beli, maka masing-masing boleh
khiyar selagi belum berpisah, sedangkan mereka berkumpul; atau salah seorang
dari mereka mempersilahkan yang lain untuk khiyar, kalau salah seorang sudah
mempersilahkan yang lain untuk khiyar kemudian mereka mengadakan akad sesuai
dengan khiyar tersebut, maka jual beli jadi; dan apabila mereka berpisah
sementara tidak ada seorangpun yang meninggalkan jual beli (tetap memilih(. Khiyar, maka harus jadi.” (HR. Bukhori)[9]
B.
Analisa Sanad
a.
Hadits I
Dari Syu‘bah, dari Qatadah, dari Abu al-Khalil, dari ‘Abdullah bin al-Harith,
dan Hakim bin Hizam dari Rasullah SAW. Menengenai hadits I, Imam al-Bukhari
meriwayatkannya melalui tariq Shu‘bah dari Qatadah, Menurut al-Bayhaqi,
Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits ini dari Shu‘bah bin al-Hajjaj
menerusi berbagai tariq. (Lihat Abu Bakr Ahmad Bin al-Husayn Bin ‘Ali
al-Bayhaqi (1344 H), al-Sunan al-Kubra Wa Fi Dhaylihi al-Jawhar al-Naqi,
Kitab al-Buyu‘, Bab al-Mutabayi‘an Bi al-Khiyar Ma Lam Yatafarraqa
Illa Bay‘ al-Khiyar, no. hadith 10741). [10]
Adapun perawinya sebagai berikut: Syu’bah bin al Hajjaj, Ia menerima hadits dari Ibnu Sirin, Amr bin Dinar, Qatadah bin Di’amah, asy Sya’by, dan dari
sejumlah tabi’in lainnya. [11] Kemudian Qatadah bin Di’amah, hadits-hadits beliau di riwayatkan oleh Sulaiman at Tamimiy, Jarir ibn
Hazim, Syu’bah, Abu Hilal, Ar Rasiby, Humam ibn Yahya, Ammr ibn Al
Harits Al Misry, Sa’id ibn Al Arubah, Al Laits ibn Sa’ad, Awanah dan lain-lain.
Beliau lahir pada tahun 61 H. dan wafat pada tahun 118 H. dalam usia 56
tahun.[12] Kemudian Shalih abu al-Khalil, kemudian ‘Abdullah bin al-Harits Beliau wafat pada tahun 86 H, atau sekitar tahun 85 atau 87 H. dan
telah mengambil beberapa hadist langsung dari Nabi saw. Oleh karena beliau lama
tinggal di Mesir, maka yang terbanyak mengambil hadist dari beliau ialah para
ulama tabi’ien dari Mesir dan terakhir ialah Yazied bin Abi Hubaib. Demikian
disebutkan dalam Al-Ishaabah dan Al-Isti’aab, jilid II, halaman 291 dan 281.Ibnu Illaan dalam syarahnya
“Dalilul-Falihien”, jilid IV halaman 582 menerangkan bahwa Abdullah bin
Al-Harits bin As-Shimmah, menurut Usdul ghaabah adalah anak kakak wanita dari
Ubai bin Ka’ab Al-Anshari. Beliau hanya
meriwayatkan dua hadist saja dari Nabi saw. Kedua-duanya tersebut dalam Bukhori
dan Muslim di mana satu diantaranya disebutkan dalam Riadhus-shalihien.[13] Dan terakhir Hakim bin Hizam, nama lengkapnya
adalah Hakim bin Hizam bin Asad bin Abdul Ghazi, ponakan Khadijah istri Rasulullah . Sebelum dan setelah
kenabian, beliau ini adalah teman akrab Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam,
sewaktu kaum Quraisy memboikot Rasulullah, beliau tidak termasuk, karena
menghormati Nabi.[14]
b.
Hadits II
Hadist kedua
dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dengan sanad: dari Qutaibah
bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah, dari Laits bin Sa'ad bin 'Abdur
Rahman , dari Nafi' maula Ibnu 'Umar , dari Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab . [15]
Adapun
perawinya sebagai berikut: Abdullah bin 'Umar bin
Al Khaththab adalah putra khalifah ke dua Umar bin al-Khaththab saudarah
kandung Sayiyidah Hafshah Ummul Mukminin. Sanad paling shahih yang bersumber
dari ibnu Umar adalah yang disebut
Silsilah adz- Dzahab (silsilah emas), yaitu Malik, dari Nafi’, dari Abdullah
bin Umar. Sedang yang paling Dlaif : Muhammad bin Abdullah bin al-Qasim dari
bapaknya, dari kakeknya, dari ibnu Umar. Ia wafat pada tahun 73 H.[16]
kemudian Nafi', maula Ibnu 'Umar Nafi
Maulana Abdullah bin Umar adalah salah seorang ahli hadits yang berada di Madinah, Nafi’ benar
benar ikhlas dalam berkhidmat kepada Ibnu Umar majikannya selama 30 tahun.
Nafi’ tidak hanya meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar tetapi juga mempunyai
riwayat-riwayat yang bersumber dari Abu Sa’id al-Khudri, Sayyidah Aisyah dan
Sayyidah Hafshah secara Mursal. Ia wafat pada tahun 117 H.
Kemudian Laits bin Sa'ad bin 'Abdur Rahman, Nama sebenarnya adalah Al-Laits bin Sa’ad bin
Abdurahman al-Fahmi yang mendapat julukan Abu
al_Harits adalah guru besar di negeri Mesir, ia dilahirkan di Qarqasyand pada
tahun 94 H, ia orang kaya dan dermawan. Imam Bukhari dan Mulim banyak
meriwayatkan hadist darinya. Para Ulama
telah menetapkan bahwa sanad paling shahih di Mesir adalah yang diriwayatkan
oleh Al-Laits bin Sa’ad, dari Yazid bin Abi Habib. Dan yang meriwayatkan
darinya antara lain: Abdullah bin al-Mubarak dan Abdullah bin Wahab. Ia wafat
pada tahun 175 H. [17]Kemudian
Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah . Qutaibah bin
Sa’id, Nama lengkap beliau adalah Qutaibah bin Sa’id bin Jamil binTharif
bin Abdullah Ats-Tsaqafy. Ibnu Adi mengatakan: nama beliau adalah
Yahya,sedangkan Qutaibah adalah gelar. Guru-guru beliau adalah : Malik, Al-Laits,
Rasyidin bin Sa’ad. Beliau wafat tahun 240 H.[18]
C.
Analisa Matan
a.
Hadits I
الْبَيِّعَانِ
بِالخِيَارِ مَالمْ يَتفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتتّى يَتَفَرّقَا فَاِنْ صَدَقَ
وَبَيّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا
مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Ø
Makna
mufradat
1. الْبَيِّعَانِ, artinya penjual dan pembeli. Makna ini diberikan kepada
keduanya, yang termasuk masalah kebiasaan. Seperti yang sudah
dijelaskan, masing masing dari dua lafazh inni dapat diartikan pula bagi yang
lainnya.
2. بِالخِيَارِ merupakan
mashdar dari ikhtara, dari al-ikhtiar, berarti meminta yang terbaik dari dua
hal, entah berupa pengesahan atau penolakan.
3. وإن كتما : Penjual menyembunyikan kecatatan barang dan pembeli
menyembunyikan kecatatan harga, yang dimaksud dengan menyembunyikan yaitu
menyamarkan kecatatannya dan menampakan yang tidak ada.
4.
مُحِقَتْ
بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا : Barokah dalam harga dan
barangnya akan hilang diakibatkan karena sikap dusta dan saling menyembunyikan.
Artinya: Allah menghilangkan kebaikannya dan kaidahnya.
Ø Makna Umum Hadits
Jika kedua belah pihak (penjual dan pembeli) masih berada di tempat
pelaksanaan jual-beli, maka masing masing mempunyai hak pilih untuk mengesahkan
atau membatalkan jual beli. Jika keduannya saling berpisah, sesuai dengan
perpisahan yang dikenal manusia, atau jual-beli disepakati tanpa ketetapan
terpilih dari kedua belah pihak, maka akad jual-beli dianggap sah, sehingga
salah seorang di antara keduanya tidak boleh membatalkannya secara sepihak,
kecuali dengan cara pembatalan perjanjianyang disepakati.
Kemudian Rasullullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan sebagian dari
sebab sebab keberkahan dan pertumbuhan, sebagian dari sebab-sebab kerugian dan
kerusakan. Sebab sebab barakah, keuntungan dan pertumbuhan adalah kejujuran
dalam muamalah, menjelaskan aib, cacat dan kekurangan atau sejenisnya dalam barang
yang djual. Adapun sebab sebab kerugian dan ketiadaan barakah ialah
menyembunyikan cacat, dusta dan memalsukan barang dagangan.[19]
Yang demikian itu merupakan sebab sebab yang hakiki tentang keberkahan di
dunia, yang memberikan nilai tambah dan ketenaran bagi dirinya, karena dia
bermuamalah dengan cara yang baik, sedangkan di akhirat dia mendapatkan pahala
dan balasan yang baik. Sementara sifat kedua , merupakan hakikat hilangnya mata
pencaharian , karena pelakunya bermuamalah dengan cara yang buruk, sehingga
orang lain menghindar darinya dan mencari orang yang lebih dapat
dipercaya, sedangkan di akhirat dia mendapatkan kerugian yang lebih
besar, karena dia telah menipu manusia.
b. Hadits II
إِذَا تَبَايَعَ
الرَّجُلاَنِ فَكُلُ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا وَ كَانَا
جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَفَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ
وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ
وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ
Ø
Makna
mufradat
1.
بِالْخِيَارِ : Adalah meminta
yang terbaik dan dua hal, adakalanya melanjutkan akad atau membatalkannya.
2.
إِذَا تَبَايَعَ:
Dengan arti saling melakukan jual beli.
3.
مَالَمْ يَتَفَرَّقَا : Sebagian
ahli bahasa membedakan di antara keduanya, yaitu keduanya berpisah dengan pembicaraan
dan berpisah secara fisik. Yang dimaksud hadits ini adalah berpisah secara
fisik.
4.
أَوْ يُخَيِّرُ
أَحَدُهُمَا الآخَرَ
: Hak khiyar dari salah seorang diantara dua belah
pihak An-Nawawi berkata, “Artinya hendaklah seseorang berkata:
Pilihlah untuk melanjutkan akad jual beli, apabila ia melakukan khiyar,
maka jual beli wajib baginya.”[20]
Ø
Makna
Umum Hadits
Apabila dua
orang melakukan transaksi jual beli, dan keduanya telah menyepakati atas harga
barang yang akan dijual belikan. Maka
masing-masing dari keduanya memiliki hak khiyar (memilih antara membatalkan
atau meneruskan jual beli) selama mereka belum
berpisah atau masih bersama di tempat jual beli tersebut. Adapun makna يتفرّق yakni berpisah badan antara si penjual dan si
pembeli, meskipun Ulama’ banyak berpendapat lain tentang memaknai kalimat ini.
Jika salah
seorang diantara penjual ataupun pembeli memberikan hak khiyar mereka, dan
mereka melakukan transaksi atas dasar itu maka terjadilah jual beli tersebut.
(setelah mereka berpisah badan) Dan jika mereka
berpisah (Berpisah Badan), setelah melakukan akad jual beli, dan kedua belah
pihak (penjual dan pembeli) tidak mengurungkan jual beli, maka jual beli
tersebut juga akan tetap terjadi (sah).[21]
Matan serupa
juga diriwayatkan oleh Al-Khamzah yang dapat memperkuat kedua matan di atas
bahwa hak khiyar dilakukan pada saat penjual dan pembeli belum berpisah badan
atau masih berada di tempat akad. Matan tersebut yaitu:
* وعن عمرو بن شعيب عن أبيه عن
جده أن النبي صعلم قال : البائع والمبتا ع بالخيار مالم يفترقا، إلا أن تكون صفقة
خيار، ولايحل له أن يفارقه خشية أن يستقيله. رواه الخمسة – إلا ابن ماجه –
والدارقطعي وابن خزيمة وابن الجارود. وفي رواية : حتى يتفرقا من مكا نهما.
Artinya:”Dari Amir bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya RA bahwa Nabi Saw
bersabda, “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah,
kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan
pergi karena takut jual beli dibatalkan.” (H.R Al-Khamsah kecuali ibnu
Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Al-Jarud. Dalam suatu riwayat, “Hingga
keduanya meninggalkan tempat mereka.”)[22]
Penjelasan Kalimat
“Dari Amir bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya RA bahwa Nabi Saw
bersabda, “Penjual dan pembeli
mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar
dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual beli
dibatalkan.” Riwayat Al-Khamsah kecuali ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu
Huzaimah, dan Ibnu Al-Jarud. Dalam suatu riwayat, “Hingga keduanya
meninggalkan tempat mereka.” (Dan hadis Abu Dawud dari Ibnu Amr dengan
lafadz: “Kedua pelaku jual beli (penjual dan pembeli) mempunyai hak khiyar
sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing
pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual beli dibatalkan,” Mereka
mengatakan: sabda beliau: “takut jual beli dibatalkan” menunjukkan sah
terjadinya jual beli.[23]
Hadis ini menunjukkan adanya khiyar majlis. Juga karena sabdanya: “mempunyai
hak khiyar sebelum keduanya berpisah”. Adapun ‘An-Yastaqillahu’ (membatalkannya)
maksudnya membatalkan jual beli, karena kalau maksud sebenarnya adalah
membebaskan niscaya makna berpisah tidak mempunyai arti sehingga perlu diartikan
membatalkan. Itulah yang diartikan oleh At-Tirmidzi dan ulama lainnya dengan
mengatakan, tidak boleh meninggalkannya setelah jual beli khawatir memilih
untuk membatalkannya. Adapun maksud Istiqalah disini berupa pembatalan
jual beli orang yang menyesal. Dan mereka mengartikan makna tidak halal dengan
suatu kebencian, karena tidak sesuai dengan akhlak baik dan perilaku seorang
muslim dalam bersosialisasi bukan karena khawatir memilih yang dibatalkan
diharamkan.[24]
D.
Fiqih Hadits
1.
Penetapan hak pilih di tempat bagi penjual dan
pembeli, untuk dilakukan pengesahan jual-beli atau pembatalannya.
2. Jika penjual
dan pembeli sepakat untuk membatalkan akad
setelah akad disepakatai dan sebelum
berpisah, atau keduanya saling melakukan jual-beli tanpa menetapkan hak pilih
bagi keduanya, maka akad itu dianggap sah, karena hak itu mennjadi milik merka
berdua, bagaimana keduanya membuat kesepakatan, terserah kepada keduanya.
3. (Keutamaan dan anjuran bersikap jujur) Jujur
dalam muamalah dan menjelaskan keadaan barang dagangan merupakan sebab barakah
di dunia dan di akhirat, sebagaimana dusta, bohong dan menutup nutupi cacat
merupakan sebab hilangnya barakah. Hal ini dapat dirasakan secara nyata di
dunia. Orang orang yang sukses dalam bisnisnya dan yang laku barang dagangannya
ialah mereka yang jujur dalam muamalah yang baik.
4. Jual beli dapat
terjadi (sah) selama salah satu dari keduanya (baik pembeli maupun penjual)
memberikan hak khiyarnya dan melakukan transaksi atas dasar pemberian hak
khiyar tersebut.
5. Jual beli juga dapat terjadi (sah) meskipun
penjual dan pembeli berpisah asalkan kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
tidak mengurungkan jual beli. Khiyar di anggap telah terjadi.
Para ulama saling berbeda pendapat tentang
penetapan hak pilih di tempat. Jumhur
ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in serta imam menetapkan hak pilih di
tempat. Dia antara mereka adalah Ali bin
Abu Thalib, Ibnu Abas, Abu Hurairah, Abu Barzah, thawus, Sa’id bin
Al-Musayyab, Atha’, Al-Hasan Al Bashry, Asy-Sya’by, Az-Zuhry, Al-Auza’y,
Al-Laits, sufyan bin Uyainah, Asy-Syafi’y, Ahmad bin hambal, Ishaq, Abu Tsaur,
Al-Bukhary dan para muhaqqiq lainnya.
Dalil mereka adalah hadist-hadist shahih dan jelas maknanya. Menurut Ibnu Abdil-Barr, hadist Abdullah bin
Umar merupakan hadist yang paling kuat dari hadist-hadist ahad.
Sedangkan
Abu Hanifah, Malik dan mayoritas rekan mereka berdua tidak menetapkan hak pilih
di tempat. Mereka beralasan dengan beberapa hujjah yang bertentangan dengan
pengalaman hadist-hadist ini, namun hujjah-hujjah itu lemah, yang kemudian di
sanggah jumhu. Di antara hujjah-hujjah
yang lemah itu sebagai berikut:
1.
Hadist ini bertentangan dengan pengalaman
penduduk Madinah, dan amal mereka dapat di jadikan hujjah.
2.
Yang dimaksudkan al-mutabayi’any dalam hadist
di atas ialah dua orang (penjual dan pembeli) yang saling tawar-menawar.
3.
Yang dimaksudkan perpisahan itu ialah
perpisahan perkataan antara penjual dan pembeli ketika dilakukan serah terima.[25]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian hadits-hadits
tentang khiyar yang telah dibahas pada bab sebelumnya, penulis dapat
menyimpulkan bahwa di dalam transaksi jual beli yang sah penetapan hak pilih
dilakukan di tempat sebelum keduanya berpisah, penjual dan pembeli sama-sama
memiliki hak khiyar dan salah satu dari keduanya dapat memberikan hak khiyarnya
untuk melakukan transaksi atas dasar pemberian hak khiyar tersebut, serta
transaksi jual beli yang jujur (tidak menyembunyikan aib barang bagi penjual
dan menyembunyikan harga bagi pembeli) mengandung keberkahan bagi keduanya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Rahman. Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana. 2010.
Abdullah bin
Abdurrahman Al Bassam. Syarah Bulughul Maram, Vol. 4.Jakarta:
Pustaka
Azzam. 2006.
Ahmad
Mujahidin. Kewenangan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Syariah
di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia. 2010.
Faishal bin Abdul Aziz al Mubarak. Terjemah Nailul Authar. Surabaya: Bina
Ilmu. 1993.
Kathur
Suhardi. Syarah Hadist Pilihan Bukhari Muslim Edisi Indonesia. Jakarta:
Darul Falah. 2002.
Moh.
Mursyidi. “Analisis Hadits Al-Khiyar Menurut Perspektif Fiqh Al-Syafi’i
dan Fiqh Al-Bhukari”. Tesis Doktor
Falsafah. Universiti Malaya Kuala Lumpur. 2012.
Muhammad bin Islmail Al-Amir Ash-Shan’ani. Subul As-Salam Syarah Bulughul
Maram. Jakarta: Darus Sunnah Press. 2009.
Muhammad
bin Ismail al Ami. Subulu Salam Syarhu Bulughul Maram. Al-Azhar:
Darul Bayan al Arabi. 2006.
Nasrun Haroen. Fiqh
Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. 2007.
Syekh Abdulloh bin
Abdurrahman Al Bassam. Taudhihul Ahkam. Jakarta :
Pustaka Azzam. 2006.
Sumber lain:
http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/09/05/al-laits-bin-sa%E2%80%99ad-wafat-175-h/,
diakses pada tanggal 20 maret 2014.
http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/01/ibnu-umar-abdullah-bin-umar-wafat-72-h/,
diakses pada tanggal 20 maret 2014.
http://gazahilmi.blogspot.com/2011/03/biografi-para-mufasir-kalanagn-tabiin.html, diakses pada tanggal 19 maret 2014.
http://jalanparasahabat.blogspot.com/2011/03/abdullah-bin-al-harits.html, diakses pada tanggal 19 maret 2014.
http://www.scribd.com/doc/47882970/Contoh-kritik-sanad,
diakses pada tanggal 20 maret 2014
[1] Nasrun Haroen,
Fiqh Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 129.
[2] Ibid.
[3] Ahmad Mujahidin, Kewenangan
dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia (Bogor:
Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 251.
[4] Abdul Rahman, Fiqh
Muamalah,(Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 98.
[5] Haroen,
Fiqh, hlm. 130.
[6] Ibid. 132.
[7] Abd. Rahman, Fiqh,
hlm. 100.
[8] Kathur
Suhardi, Edisi Indonesia: Syarah Hadist Pilihan Bukhari Muslim, (Jakarta:
Darul Falah, 2002), hlm. 580.
[9] Ibid, hlm. 580.
[10] Moh. Mursyidi,
“Analisis Hadits Al-Khiyar Menurut Perspektif Fiqh Al-Syafi’i dan Fiqh
Al-Bhukari”, (Tesis Doktor Falsafah, Universiti Malaya Kuala Lumpur, 2012),
hlm. 199.
[11]http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/09/10/syubah-bin-al-hajjaj-wafat-160-h/diakses tanggal 19 maret 2014.
[12]
http://gazahilmi.blogspot.com/2011/03/biografi-para-mufasir-kalanagn-tabiin.html,
diakses pada tanggal 19 maret 2014.
[13] http://jalanparasahabat.blogspot.com/2011/03/abdullah-bin-al-harits.html, diakses pada tanggal 19 maret 2014.
[14] http://faqihregas.blogspot.com/2010/05/blog-post_7015.html, diakses
pada tanggal 20 maret 2014.
[15] Faishal bin Abdul Aziz al Mubarak, Terjemah Nailul Authar, ( Surabaya:
Bina Ilmu, 1993), hlm. 1718.
[16] http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/01/ibnu-umar-abdullah-bin-umar-wafat-72-h/, diakses pada
tanggal 20 maret 2014.
[17] http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/09/05/al-laits-bin-sa%E2%80%99ad-wafat-175-h/, diakses pada
tanggal 20 maret 2014.
[20] Abdullah bin
Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram, Vol. 4 (Jakarta: Pustaka
Azzam, 2006), hlm. 378.
[21] Muhammad bin
Ismail al Amir, Subulu Salam Syarhu Bulughul Maram,( Al-Azhar:Darul
Bayan al Arabi, 2006),Hlm. 807.
[22]
Muhammad bin Islmail Al-Amir Ash-Shan’ani, “Subul
As-Salam Syarah Bulughul Maram” Alih Bahasa oleh Muhammad Isnan, dkk
(Jakarta: Darus Sunnah Press, 2009), hlm. 388.
[24] Ibid.
[25] Syekh Abdulloh bin
Abdurrahman Al Bassam, Taudhihul Ahkam (Jakarta : Pustaka Azzam,
2006) hlm. 584.